Tegas! Langgar Kode Etik Profesi Polri, 5 Personel Polres Lampura PTDH

Tegas! Langgar Kode Etik Profesi Polri, 5 Personel Polres Lampura PTDH

Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel karena tidak disiplin dan telah melanggar peraturan kode etik profesi Polri, Senin 12 Desember 2022.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel karena tidak disiplin dan telah melanggar peraturan kode etik profesi Polri, Senin 12 Desember 2022.

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, dengan dihadiri Pejabat Utama dan personel Polres Lampura setempat.

Kelima personel yang dilakukan PTDH tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.

Kapolres AKBP Kurniawan menjelaskan,  kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima personel Polres Lampura ini menggunakan foto.

BACA JUGA:KPK Dikabarkan Panggil Kadafi untuk Saksi Karomani

Hal ini karena mereka tidak bisa hadir sehingga pelaksanaannya, menggunakan foto untuk pencoretan, namun sebelumnya bahwa sudah diterbitkan skep PTDH dari Kapolda Lampung.

“Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami intsitusi Polri khusus Polres Lampura terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata AKBP Kurniawan.

Kapolres berharap, kepada personel khusunya di Polres Lampura, untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.

BACA JUGA:Kadisdukcapil Bandar Lampung Dilantik, Ini Penjelasan Kepala BKD

“Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampura, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik,” imbuh Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: