Pemprov Lampung Sudah Keluarkan Dua Izin Tambang di Lampung

Pemprov Lampung Sudah Keluarkan Dua Izin Tambang di Lampung

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung sudah mengeluarkan dua izin pertambangan di Lampung.

Hal ini sesuai regulasi Kementerian ESDM ke Provinsi Lampung yang tertuang melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba pada 29 Juni 2022.

Hal ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 11 April 2022.

Karenanya sejak 2022 ini, Pemprov Lampung mulai mengeluarkan izin pertambangan. Tercatat hingga awal Desember 2022, sudah ada dua perusahaan yang dikeluarkan izin tambangnya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri pada Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA:BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan Akan Dikirim ke Bengkulu

"Iya sampai Desember ini sudah ada dua yang kita keluarkan izin tambangnya," kata Yudhi.

Menurutnya dua perusahaan tersebut yaitu PT Wahanamitra Perdana Lampung dan PT Hulu Batu Perkasa. Untuk PT Wahanamitra Perdana Lampung berlokasi usaha di Desa Negeri Campang Raya, Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung  Utara. Di mana, luas usaha sebesar 81 hektar.

"Untuk PT Wahanamitra Perdana Lampung ini mendapatkan perpanjangan ke 1 IUP OP Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan yang izinnya keluar per 21 November, dan berlaku mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Oktober 2027," katanya.

BACA JUGA:Menyeramkan! 7 Tempat yang di Anggap Angker dan Misterius di Lampung, Nomor 4 Cukup Dikenal

Sementara PT Hulu Batu Perkasa berlokasi di Pekon Suka Marga, Desa Suka Marga,Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. "PT Hulu Batu Perkasa ini luasnya 106,9 hektar. Perpanjang ke-2 IUP OP Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan. Izinnya keluar 9Desember,  yang berlaku 5 Juli 2022 sampai 5 Juli 2027," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: