Ini Capaian Prof. Asep Sukohar Sejak Menjabat Wakil Rektor II Universitas Lampung

Ini Capaian Prof. Asep Sukohar Sejak Menjabat Wakil Rektor II Universitas Lampung

Sejumlah capaian diraih bakal calon rektor Unila Prof. Asep Sukohar sejak menjabat Wakil Rektor II.--

BACA JUGA: Hari Terakhir Sosialisasi Visi Misi, Bakal Calon Rektor Universitas Lampung Ditanya Soal Integritas

Penerimaan tahun 2020 sebanyak 7.732 mahasiswa dan pada 2021 sebanyak 9.012 orang. Ada peningkatan 1.280 mahasiswa. 

Selain itu, KIP-K pada 2021 besarannya dibayarkan berdasarkan akreditasi program studi.

Selain itu, kerjasama dengan pihak lain dicatat sebagai pendapatan Universitas Lampung. Pada akhir 2021, Universitas Lampung telah mengusulkan perubahan status dari Perguruan Tinggi Negei Badan Layanan Umum (PTN BLU) ke Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Oleh karena itu, Universitas Lampung tengah berupaya meningkatkan PNBP. Pada tahun 2009, Unila telah bertansformasi dari perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (Satker) menjadi PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

BACA JUGA: Plt. Rektor Universitas Lampung Kumpul Bakal Calon Rektor, Ini yang Dibahas

Beralihnya status Universitas Lampung ke PTN BH tentu diharapkan dapat bersaing dengan perguruan tinggi yang telah lebih dulu menjadi PTN BH. 

Universitas Lampung juga sedang berupaya meningkatkan PNBP dari beberapa bidang. Saat ini sedang menunggu usulan PMK dari Kementerian Keuangan.

Hal lain adalah pengembangan sistem remunerasi. Dasar hukum penerapan remunerasi di Universitas Lampung adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1262/KMK.05/2015 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Perhitungan kinerja pegawai yang tertuang dalam KMK dan panduan remunerasi Universitas Lampung sering kali mendapatkan kesulitan. 

BACA JUGA: Naik Peringkat, Universitas Lampung Urutan 13 UI GreenMetric

Hal itu karena perhitungan dilakukan manual. Sebagai contoh, pegawai yang telah meninggal dunia masih dibayarkan remunerasinya yang seharusnya tidak.

Atas dasar itu, Prof. Asep Sukohar menjadi inisiator untuk membuat dan mengembangkan sistem yang terintegrasi dalam hal perhitungan dan pembayaran remunerasi dosen dan tendik di Universitas Lampung. 

"Adanya sistem ini akan memberikan akuntabilitas dan efesien dalam perhitungan dan mempercepat pembayaran remunerasi," paparnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: