44 Peratin di Pesisir Barat Diduga Rugikan Negara Hingga Rp11,5 Miliar
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap 116 Peratin di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, sebanyak 44 Peratin diduga telah merugikan Negara dengan besaran mencapai Rp11,5 miliar yang berasal dari Surat Pertanggungjawaban (SPj) tidak lengkap, dugaan kegiatan fiktif, hingga pajak yang tidak dibayarkan.
Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, mengatakan bahwa, berdasarkan dari hasil pemeriksaan ataupun audit di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Pesbar ini, Inspektorat Kabupaten Pesbar menemukan sebanyak 44 Peratin yang diduga telah merugikan Negara, itu terhitung sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022 ini.
"Iya benar, hasil audit maupun pemeriksaan kita dilapangan diduga sebanyak 44 Peratin dari 116 Peratin itu diduga telah merugikan Negara dengan kisaran mencapai Rp11,5 Miliar,” kata Henri, Minggu 18 Desember 2022.
Henri menegaskan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa semua peratin yang diduga bermasalah tersebut.
BACA JUGA:Rusdiana Dewi Raih Penghargaan sebagai Perempuan Inspiratif dalam Mengembangkan Dunia Koperasi
Untuk saat ini, pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara rinci terhadap nama-nama peratin dan Pekon yang diduga bermasalah tersebut. Karena, menurutnya saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat.
Sedangkan, ketika disinggung mengenai hasil temuan itu, Henri menjelaskan bahwa rata-rata Pekon yang diduga bermasalah itu melaksanakan kegiatan fiktif, SPj kegiatan yang tidak lengkap, bahkan pajak yang tidak dibayarkan, dan sebagainya.
"Misalnya, kegiatan fiktif tersebut yakni pengadaan ataupun nota kegiatannya itu ada, tetapi setelah di kroschek barangnya tidak ada dan memang tidak ditemukan di Pekon,” jelasnya.
Kemudian, masih kata Henri, berkaitan dengan SPj secara administrasi sebelumnya pihak Inspektorat juga telah mewarning dan meminta kepada para peratin itu untuk melengkapinya, sehingga setelah SPj kegiatannya lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan di lapangan.
BACA JUGA:Yus Bariah Dawam Rahardjo Raih Award Perempuan Inspiratif Dalam Melestarikan Batik Lampung Timur
Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk memastikan secara fisik sesuai atau tidaknya kegiatan ataupun belanja yang dilaksanakan itu.
“Jika anggarannya habis, namun Peratin tidak melengkapi SPj kegitan atau tidak ada, itu jelas Peratin tidak bisa mempertanggunghawabkan anggaran yang telah dilaksanakan,” kata dia.
Sehingga, masih kata Henri, hal tersebut merupakan tindak pidana khusus karena telah merugikan Negara.
Karena itu, sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 ini diperkirakan kerugian Negara tersebut mencapai Rp11,5 Miliar yang berasal dari 44 Pekon di Pesbar ini. Bahkan, dari 44 Pekon itu ada satu Pekon diduga telah menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp1 Miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: