Rusak Kunci Stang, Pencuri Ini Berhasil Ambil Motor dan Diamankan Polisi

Rusak Kunci Stang, Pencuri Ini Berhasil Ambil Motor dan Diamankan Polisi

Pelaku pencurian yang diamankan Polisi. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) menangkap tersangka JI (28) dikediaman Dusun Kecapi Padang Cermin, pada Rabu,14 Desember 2022 pada dini hari.

Penangkapan tersebut,berdasarkan melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya laporan korban bahwa Pada hari Selasa Tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 Wib di Jl. Ikan Kiter No.64 Lk.II Rt.010 Kel. Kangkung Kec. Bumi Waras Bandar Lampung telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian setelah mengetahui bahwa tersangka JI telah kembali kerumahnya di Dusun Kecapi Padang Cermin , pada Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Teluk betung Selatan Kompol Adit Priyanto melalui Panit II Reskrim Bripka Rahmat Kurniawan menyampaikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berangkat menuju Dusun Kecapi Desa Padang Cermin dan tiba Pukul 03.10 WIB.

BACA JUGA:Didatangi Polisi, Wanita Kejang-kejang dan Meninggal Dunia

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) berhasil mengamankan Tersangka berikut Barang Bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Hasil interogasi awal dari pengakuan Tersangka JI,Lanjut Bripka Rahmat, bahwa JI bersama dengan adik kandungnya TA (22) yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci Leter T. "Saat ini JI masih dimintai keterangan oleh Polsek TBS.Semntara TA saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Bripka Rahmat pada Senin,19 Desember 2022

Saat penangkapan, Barang Bukti diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor milik korban

Bripka Rahmat menyampaikan bahwa tersangka bakal dikenai Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Terpaksa mencuri, karena kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Anak di Tanggamus Dapat Diskon Tiket Masuk Tempat Wisata Way Lalaan dan Muara Indah, Syaratnya...

Sementara, JI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.Ia mengakui baru melakukan sudah dua kali. "Baru dua kali melakukan pencurian motor di wilayah Kelurahan Kangkung,TBS dan Pasar Kota Karang (deket jembatan) Kecamatan Teluk Betung Barat sebanyak dua kali," ucapnya.

JI menyampaikan terpaksa melakukan karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga."Saya terpaksa mencuri karena untuk kebutuhan keluarga,"pungkasnya (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: