Mengadu Menjadi Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Diamankan Tekab 308 Pringsewu, Ternyata...

Mengadu Menjadi Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Diamankan Tekab 308 Pringsewu, Ternyata...

Pelaku pembuat laporan palsu yang diamankan anggota Teman 308 Presisi Polres Pringsewu, Minggu malam, 18 Desember 2022. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengaku sebagai korban kecelakaan lalu lintas, IP (25), malah diamankan anggota Polres Pringsewu. Warga Tanggamus ini kedapatan membuat laporan palsu

Tidak hanya itu. Dari hasil pemeriksaan diketahui, IP merupakan buronan tiga kasus penipuan dan penggelapan. 

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kasus laporan palsu ini bermula ketika IP mendatangi sentra pelayanan kepolisian Polres Pringsewu, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu 18 Desember 2022. 

Kepada polisi, IP mengaku sakti di dada setelah mengalami kecelakaan di Desa Tarahan, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan. Lantas pemuda itu minta diantar ke rumah sakit. 

BACA JUGA: Minta Polisi Usut dan Tangkap Penembak Anggotanya, PSHT Datangi Polres Tubaba

Namun IP tidak membawa identitas. Sikapnya juga mencurigakan. Meski begitu, polisi tetap membawa lelaki itu ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk diperiksa. 

Di sisi lain, polisi melakukan penelusuran kebenaran laporan kecelakaan di wilayah Polsek Tanjungan, Lampung Selatan yang disampaikan IP. 

Ternyata aparat kepolisian di daerah itu menyatakan tidak ada kecelakaan. Karena itu, diduga IP membuat laporan palsu. 

"Peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak pernah ada dan dugaan kuat pelaku telah berbohong," sebut Iptu Feabo melalui keterangan tertulis. 

BACA JUGA: Didatangi Polisi, Wanita Kejang-kejang dan Meninggal Dunia

Dari sini, Tim Khusus Antibandit (Tekan) 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan IP. Saat itulah terungkap, ia membuat laporan palsu karena tidak memiliki identitas diri dan uang untuk berobat ke rumah sakit. 

IP juga akhirnya mengaku, sakit yang dialaminya akibat berkelahi dengan rekannya di daerah Desa Tarahan, Lampung Selatan. 

Berdasar penelusuran lebih lanjut hingga ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, diketahui bahwa IP adalah buronan kasus penipuan dan penggelapan.

"Ternyata pemuda tersebut merupakan buronan polisi karena terlibat tiga kasus penipuan dan penggelapan," papar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: