Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Karena Ternyata Ada Juga yang Tak Ditanggung

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Karena Ternyata Ada Juga yang Tak Ditanggung

BPJS Kesehatan--

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kembali Pimpin DPC Gerindra Tulang Bawang, Begini Pesan Rahmat Mirzani Djausal

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yan berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

BACA JUGA:Soal Kasus Suap Unila, LCW Keluarkan Enam Rekomendasi

Itulah daftar operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan serta daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung pihak terkait sesuai dengan Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: