Wajib Diingat! Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memastikan akan menjamin seluruh biaya kategori bedah dan non-bedah yang masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Adapun rujukan tindak lanjut yang dimaksud di atas adalah rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL), dan kedua fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien yang berobat mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari laman informasii CNBC Indonesia pada Selasa, 20 Desember 2022.
Kemudian ada sebanyak 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:UPDATE Harga BBM Hari Ini 20 Desember 2022, Untuk Pertalite, Solar, dan Pertamina Dex
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan yang darurat/emergency.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja (perusahaan yang bersangkutan).
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak dan kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
8. Pelayanan meratakan gigi atau tindakan ortodonsi.
9. Gangguan keehatan atau penyakit akibat ketergantungan dan/atau alkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: