Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya

BACA JUGA: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Pegawai ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022

Calon pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tegas ketua panitia seleksi PPPK Kemenag ini. 

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengungkapkan,  pelamar harus mendaftar secara online.

Kemudian mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan ke laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

BACA JUGA: Bandar Lampung Berencana Rekrut 4.000 PPPK Nakes, Kepala BPKAD Beber Terkait Alokasi Anggaran Gajinya

Pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Jika ada kesalahan dalam pemilihan formasi, ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Ada dua tahapan dalam rekrutmen PPPK Kemenag. Yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. 

Proses seleksi administrasi dimulai dari 21 Desember 2022 hingga11 Januari 2023. Kemudian pengumuman pada 12-15 Januari 2023.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan mengikuti tahapan uji kompetensi.

BACA JUGA: Ini Jumlah Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pemprov Lampung

Terdiri dari seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40 persen. 

Untuk seleksi kompetensi berlangsung dari 10 Maret hingga 3 April 2023. Pengumuman dilakukan pada 9 sampai 11 April 2023.

Nurudin menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Cara pendaftaran PPPK Kemenag 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: