Catat! Ini Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Pelamar CPPPK BPOM Tahun Anggaran 2022
Penerimaan CPPPK BPOM RI Tahun Anggaran 2022. (Instagram/@bpom_ri)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial Instagram @bpom_ri pada Kamis, 22 Desember 2022.
Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BPOM tahun anggaran 2022 ini sudah dimulai sejak kemarin, Rabu, 21 Desember 2022.
Ada sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) formasi yang dibuka untuk 10 (sepuluh) jabatan serta 4 (empat) zona penempatan kerja.
BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun anggaran 2022 ini, didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 357 Tahun 2022.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 357 Tahun 2022 membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun anggaran 2022.
Dalam kesempatan ini, Badan POM telah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM tahun anggaran 2022.
Untuk persyaratan umum bagi pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Badan POM tahun anggaran 2022 yaitu sebagai berikut.
BACA JUGA:Rekomendasi Sewa Papan Bunga di Bandar Lampung
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahn pada saat melamar melalui laman website resmi https:/sscasn.bkn.go.id untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional terampil.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: