Digipay Satu Untuk Pembangunan Ekonomi yang Lebih Baik
--
Tren laju pertumbuhan jumlah transaksi Digpay ini terus meningkat hingga bulan November 2022 hingga menyentuh titik pertumbuhan tertinggi sepanjang tahun 2022, yaitu 14,10% (mtm).
Selanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga melakukan pengembangan layanan Digipay menjadi Digipay Satu. Terdapat beberapa fitur pada Digipay Satu yang membuatnya lebih unggul daripada versi sebelumnya.
Pertama, simplifikasi user baik dari sisi Satker maupun Vendor. Jumlah minimum user Satker berkurang dari lima menjadi tiga, yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran, dengan user admin yang dapat dirangkap oleh salah satu user lain.
Sementara itu, jumlah minimum user vendor berkurang dari tiga menjadi satu, yaitu user admin yang saat ini dapat melakukan tugas penerimaan atau penolakan pesanan, negosiasi, persetujuan harga final, menyiapkan pesanan barang/jasa yang dipesan pada katalog, serta mengirim barang/jasa yang dipesan oleh Satker, dan menerima pembayaran dari Satker pemesan. Simplifikasi user ini diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan minat Satker dan vendor UMKM yang memiliki keterbatasan jumlah pegawai untuk menggunakan Digipay.
Fitur ungulan kedua Digipay Satu adalah interoperabilitas platform. Digipay Satu menggabungkan empat platform Digipay yang saat ini terpisah berdasarkan Bank Himbara menjadi satu platform sehingga memungkinkan terjadinya transaksi antara Satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang berbeda.
Hal ini terjadi karena selain dilengkapi dengan mekanisme pemindahbukuan (overbooking) untuk transaksi antar rekening pada bank yang sama, Digipay Satu juga dilengkapi dengan mekanisme SKN-BI dan BI-RTGS melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk transaksi melalui rekening pada bank yang berbeda. Di samping itu, peraturan terkini juga sudah mengakomodasi pembebanan biaya layanan perbankan kepada APBN.
Selanjutnya, fitur interoperabilitas platform Digipay Satu diperkuat oleh interkoneksi dengan sistem lain, seperti Aplikasi SAKTI yang merupakan aplikasi tulang punggung pengelolaan APBN oleh Satker dan Bendahara Umum Negara, Perbankan, DOKU, dan Pajak. Interkoneksi dengan SAKTI mempermudah Satker untuk melakukan pengecekan ketersediaan pagu, proses pembebanan anggaran, serta pembuatan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan kuitansi.
Interkoneksi dengan Perbankan memungkinkan terlaksananya proses pembayaran tagihan dan Pajak melalui CMS. Interkoneksi dengan DOKU memfasilitasi pengguna Digipay dalam melakukan pengecekan nomor rekening Satker dan vendor, penyiapan Virtual Account transaksi, dan pemutakhiran status pembayaran melalui Virtual Account. Interkoneksi dengan Pajak memungkinkan Satker untuk menerbitkan kode biling Pajak melalui Digipay Satu.
Fitur unggulan berikutnya adalah Digipay Satu telah dilengkapi dengan sistem rating. Sistem ini memungkinkan Satker untuk memberikan penilaian terhadap pengalaman bertransaksi dengan vendor tertentu dalam rangka membantu pengguna Digipay lainnya menentukan vendor yang paling andal dan ekonomis.
Digipay Satu yang akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang juga dilengkapi dengan fitur fleksibilitas pendaftaran user. Proses pendaftaran vendor tidak lagi tergantung sepenuhnya kepada Satker karena penyedia barang/jasa atau UMKM dapat menyampaikan permohonan registrasi secara mandiri melalui aplikasi Digipay Satu dengan mengisi data yang relatif sederhana.
Data yang wajib diisi adalah nama dan kode Satker verifikator dimana calon vendor dapat memilih dua Satker sebagai verifikator utama dan verifikator cadangan, serta lokasi, nama toko, nomor telepon, alamat e-mail aktif dan nomor surat izin penyedia barang/jasa/UMKM, seperti SIUP atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW setempat atau dokumen sejenis lainnya. Proses verifikasi calon vendor juga dibuat fleksibel, yaitu apabila verifikator utama tidak melaksanakan verifikasi dalam tiga hari kerja maka permohonan registrasi secara otomatis akan dialihkan kepada verifikator cadangan.
Jika verifikator cadangan tidak melaksanakan verifikasi dalam tiga hari kerja maka permohonan secara otomatis akan dialihkan kepada KPPN mitra Satker verifikator utama dan jika KPPN tidak melaksanakan verifikasi dalam tiga hari kerja maka Direktorat Pengelolaan Kas Negara akan menyampaikan peringatan kepada Kepala KPPN.
Fitur fleksibilitas pendaftaran vendor dan interoperabilitas platform diharapkan akan semakin mempermudah dan menarik minat UMKM untuk memperluas pangsa pasar melalui Digipay Satu. Peluang perluasan pangsa pasar UMKM saat ini masih terbuka lebar karena baru 4% dari 97.516 UMKM di Indonesia yang telah terdaftar sebagai vendor Digipay. Padahal potensi belanja pemerintah melalui Digipay sangat besar dengan 17.852 Satker pengguna Uang Persediaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan outstanding UP/TUP sekitar Rp 6 - 10 triliun setiap bulan.
Kendala penerapan Digipay yang belum mampu secara tuntas diatasi oleh Kementerian Keuangan adalah rendahnya kesadaran Satker untuk menggunakan sistem Digipay yang lebih transparan dan akuntabel karena masih nyaman menggunakan sistem konvensional. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari Kementerian Negara/Lembaga lain dan aparat pemeriksa untuk meningkatkan kesadaran Satker pengguna Uang Persediaan.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan untuk meningkatkan pengunaan Digipay dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Negara/Lembaga bagi Satker di bawahnya, penggunaan realisasi jumlah dan nilai transaksi Digipay sebagai salah satu alat ukur dalam penilaian pembangunan Zona Integritas serta tingkat transparansi dan akuntabilitas fiskal mulai dari level Satker hingga level Kementerian Negara/Lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: