Pembukaan Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis Kementerian PAN-RB Tahun Anggaran 2022
Seleksi CPPPK Teknis di Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.
Kesempatan untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis di lingkungan Kementerian PANRB tersebut, terbuka bagi sebanyak 49 kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian PANRB dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK Teknis PANRB disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 322/2022.
BACA JUGA:Kadafi Kembali Jabat Ketua Kadin Lampung Periode 2022-2027
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi menpan.go.id pada Jumat, 23 Desember 2022.
Dari jumlah 49 kebutuhan PPPK PANRB yang dibuka, terbagi menjadi 25 kebutuhan PPPK Teknis yang dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis yang dibuka untuk unit sekretariat.
Jika melihat secara rinci, maka ada 6 kebutuhan PPPK PANRB berada di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
Kemudian sebanyak 6 kebutuhan PPPK PANRB yang dibutuhkan untuk unit kerja di Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. Dan sebanyak 3 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Sakit dii Leher Akibat Salah Bantal, Bisa dengan Peregangan dan Pijatan
Sedangkan di unit kerja Sekretariat, dibutuhkan sebanyak 3 di Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik, 6 kebutuhan di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum serta 10 kebutuhan di Biro Umum dan Keuangan.
Untuk persyaratan umum, usia paling rendah bagi pelamar untuk melamar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)Teknis PANRB adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
Kesempatan seleksi CPPPK Teknis PANRB Tahun Anggaran 2022 juga terbuka bagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian dari Kementerian PANRB.
Oleh karena itu, saat melamar di laman website resmi sscasn.bkn.go.id, pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: