Simak, Ini Isi Surat Instruksi DPP Golkar untuk Arinal Djunaidi Terkait Pilgub Lampung

Simak, Ini Isi Surat Instruksi DPP Golkar untuk Arinal Djunaidi Terkait Pilgub Lampung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya menepis keraguan masyarakat soal surat rekomendasi Golkar untuknya sebagai Calon Gubernur Lampung. 

Ya, pasca mendapatkan surat tugas dari DPP Golkar, Arinal Djunaidi angkat bicara mengenai surat tugas tersebut.

Dengan mendapatkan surat tugas itu, Arinal menegaskan bahwa hanya ada nama dirinya tanpa ada nama lain seperti Hanan A Rozak.

"Ini merupakan bukti penugasan tunggal sama dengan rekomendasi untuk mencari calon wakil gubernur," kata Arinal saat ditemui di kediamannya, Jumat, 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Tindakan Plasma Exchange Dapat Dilakukan di RSUDAM Lampung

Dia menegaskan bahwa surat tugas itu ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjend DPP Golkar Lodwick F Paulus.

Lebih lanjut Arinal menjelaskan, isi dari surat tugas itu dalam rangka sosialisasi di dalam gerak kerja Golkar terkait dengan pemilihan kepala daerah 2024.

"Perintah itu dalam rangka sosialisasi agar lebih mudah mendapatkan suara simpati sehingga Golkar bisa mendapat kemenangan," ungkapnya.

Dalam proses itu, kata Arinal, dirinya akan melakukan pendekatan sosialisasi dan ada proses survey elektabilitas.

BACA JUGA:Pertengahan Juli, Kades di Mesuji Akan Dikukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan

"Oleh karena itu, saya dipanggil untuk mendapatkan perintah bahwa intruksi kepada bakal cagub yang ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjend kepada Arinal untuk melakukan komunikasi kepada partai bisa sejalan untuk pencapaian gubernur," katanya.

"Saya juga dimintai mencari pendekatan dalam upaya wakil gubernur yang akan saya sampaikan 16 Agustus 2024," katanya lagi.

Untuk diketahui, berikut ini isi surat tugas yang diterima oleh Arinal Djunaidi :

a. Bahwa untuk lebih mengefektifkan Sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang diusung Partai GOLKAR pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, maka Bakal Calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain guna membangun koalisi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: