Seleksi Penerimaan ASN-BMKG Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Simak Persyaratannya

Seleksi Penerimaan ASN-BMKG Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Simak Persyaratannya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika saat ini sedang membuka seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BMKG untuk tahun anggaran 2022.

Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari laman website resmi BMKG pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pembukaan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BMKG untuk tahun anggaran 2022 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 315 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

BACA JUGA:Lebih Hemat Belanja Dengan Gopay di Alfamart, Simak Caranya

Oleh karena itu, pihak panitia seleksi ASN-BMKG tahun anggaran 2022 membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan ditugaskan di beberapa unit kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang akan melamar menjadi Calon Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan ditugaskan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah sebagai berikut:

a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI).

b. Sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Mendadak Viral Usai Tampil di Podcast Denny Cagur, Siapa Sosok Fajar Sadboy?

c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri dan sekolah ikatan dinas pemerintah.

f. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: