Simak Persyaratan Seleksi PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 2022
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Rekrutmen berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2002.
Dalam keputusan tersebut membahas tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam seleksi bagi calon CPPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022
1. Pelamar adalah pelamar seleksi penerimaan calon CPPPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022.
2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk jabatan pemula, terampil dan ahli pertama.
Kemudian berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 63 tahun untuk jabatan asisten ahli.
3. Pelamar merupakan warga negara indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir maka peserta wajib melampirkan SKCK).
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri dan sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintahan terkait.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja/satuan sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: