Kejari Bakal Lelang Aset Alay dan Satono, Ada yang Berminat?
Ilustrasi lelang.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyita aset milik almarhum Satono, mantan terpidana korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim).
Dalam kasus itu diketahui melibatkan dua terpidana, yakni Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Bos Bank Tripanca, dan mantan Bupati Lampung Timur almarhum Sutono.
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan aset tracing terhadap aset milik Satono. Itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan uang kerugian negara dari kasus itu.
Dari aset tracing itu, pihaknya berkoordinasi dengan BPN untuk memblokir beberapa aset Satono yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Minta RSUD Menggala Tambah Ruangan
"Aset tersebut sudah kami blokir di BPN, untuk nantinya dilelang sebagai pengganti kerugian negara," kata Kajari Helmi.
Meski sudah mendapati aset Satono, Kejari kata Helmi Hasan masih akan terus melacak asetnya.
Kejari Bandar Lampung dalam melacak aset Satono meminta pendampingan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Sebab uang pengganti kerugian negara dari Satono sebesar Rp10 miliar lebih.
BACA JUGA:Ini Strategi Prof. Lusmeilia Afriani untuk Perbaiki Citra Unila
"Kan masih ada kurang sekitar Rp 5 miliar, makanya asetnya terus kita tracing," katanya.
Sedangkan untuk aset Sugiarto Wiharjo alias Alay, Kejari Bandar Lampung akan segera melelang gudang Sharp milik Alay yang berada di Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras. Pihaknya masih mengurus dokumen lelang untuk segera di-upload ke KPKNL.
Dari appraisal atau penilaian yang dilakukan PPA Kejagung, ternyata gudang Sharp itu nilainya tak mencapai Rp100 miliar.
"Awalnya prediksi kami bisa mencapai Rp 106 miliar. Tetapi setelah diappraisal oleh tim nilainya tidak mencapai segitu," ungkap Helmi Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: