Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil menangkap IS (50), warga Perum Ragom Gawi, Kemiling Permai, Bandar Lampung.

IS diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di jalan poros Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. 

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, kronologis penangkapan berawal pada Minggu 29 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kala itu dirinya bersama anggota patroli menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan). 

BACA JUGA:DPP Projo Berikan Surat Dukungan ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman-Ayu Asalasiyah

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat, dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 WIB anggota menghentikan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, saat digeledah didapati di pinggang seorang laki-laki insial IS, terdapat diduga satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam, serta 3 butir amunisi.

Bahkan, di dalam tas selempang didapati satu bilah pisau jenis badik lengkap dengan sarungnya.

BACA JUGA:Kampanye di Gadingrejo, Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Bakal Prioritaskan Infrastruktur Jalan Poros

Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang–undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kemudian terkait sajam dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Ipda Sobrun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: