Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur--

BACA JUGA:Belum Sampaikan SPJ, 2 Desa di Lamtim Tidak dapat Cairkan Dana Desa Tahap 3

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Dailami. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: