Besok Jalani Tuntutan, Andi Desfiandi Pilih Tidak Ajukan Justice Collaborator
Ahmad Handoko Kuasa Hukum Karomani. Foto Anca/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Andi Desfiandi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) tidak mengajukan justice collaborator (JC).
Kabar tidak mengajukannya Andi Desfiandi menjadi justice collaborator disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Handoko Selasa 3 Januari 2022.
Pilihan tidak mengajukan justice collaborator, kata Ahmad Handoko, lantaran pihaknya telah melakukan analisa hukum.
"Dari analisa itu kami memilih tidak mengajukan JC (justice collaborator)," ungkap Handoko.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKB, Ini Perannya
Prinsipnya justice collaborator itu, kata Handoko, yakni mengakui sejujurnya dan bekerja sama dengan penyidik untuk memberi tahu bila ada pelaku lain.
Namun, menurutnya Andi Desfiandi di persidangan sudah mengakui perbuatannya.
Dengan keterangan jujur itu, diharapkan, kata Ahmad Handoko, bisa menjadi pertimbangan jaksa KPK agar memberikan tuntutan ringan.
Ia mengatakan, sejak awal pihaknya tak sepakat dalam penerapan pasal 5 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur suap.
BACA JUGA:Sah! Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi Resmi Jadi Wakapolda Lampung, Begini Pesan Kapolda
Fakta persidangan yang terungkap kata Ahmad Handoko, Andi Desfiandi memang memberikan uang Rp250 juta kepada Rektor Unila saat itu, Karomani melalui Mualimin orang kepercayaannya untuk membeli kebutuhan furniture gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik Karomani.
Uang yang diberikan, kata Handoko, tidak ada kesepakatan sejak awal apabila ZAP mahasiswa kedokteran itu lulus, maka Andi Desfiandi harus memberikan uang.
"Di persidangan kita lihat, tidak ada kesepakatan di awal kalau supaya mahasiswanya lulus, harus memberi uang. Faktanya kan uang Rp 250 juta itu tidak mempengaruhi kelulusan itu. Uangnya diberikan setelah kelulusan," kata Ahmad Handoko.
Dari analisanya, seharusnya kata Ahmad Handoko pasal yang tepat untuk Andi Desfiandi adalah pasal 11 di UU Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.
BACA JUGA:Spesial Tahun Baru Top Up Games Pakai DANA di UPOINT.ID Cashback 80 Persen
"Menurut kami pasal 11 tentang gratifikasi. Sedangkan gratifikasi di pasal 11 penyuap tidak bisa diproses pemberinya. Kenapa kami melihat gratifikasi? Karena tidak ada upaya penggerakan untuk meluluskan mahasiswa itu," papar Ahmad Handoko.
Terkait rencana pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK besok, Ahmad Handoko mengaku pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan.
"Kalau pledoi (pembelaan) sudah kami siapkan," tandasnya.
Diketahui, Andi Desfiandi didakwa oleh jaksa KPK memberikan suap kepada Karomani untuk meluluskan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: