Bobol Gudang Bengkel Motor, Dua Pria Dibekuk Polsek Banjit, Way Kanan

Bobol Gudang Bengkel Motor, Dua Pria Dibekuk Polsek Banjit, Way Kanan

-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjit mengamankan Tersangka NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25), dua orang warga Kelurahan Pasar Banjit. Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Keduanya diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu Bengkel, di Lingkungan V, Dusun Sindang Sari, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada hari Kamis, 30 Desember 2021 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan, penangkapan dua pelaku curat itu berdasarkan laporan korban yang bernama Vefy pada Minggu 1 Januari 2022 di Polsek Banjit.

Menurut Supriyanto, peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Desember 2021, pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA:Baru Dilantik, 75 PPK Tulang Bawang Langsung Dapat Pesan Damai

Saat itu Vefy menutup bengkel tempatnya bekerja, kemudian meninggalkan bengkel serta rumah disamping bengkel menuju rumah orang tuanya.

Lalu pada pada Jumat 31 Desember 2021 pukul 08.00 WIB korban datang ke bengkel dan melihat gudang penyimpanan barang di bengkel dalam kondisi rusak dan terbuka.

Karena merasa ada yang tidak beres, korban dan saksi lalu melakukan pengecekan.

Mereka heran, mendapati alat-alat elektronik seperti 1 unit mesin poles body merk fisch warna kuning, 1 unit mesin gerinda merk modern warna silver abu-abu, 1 unit mesin bor tangan merk bull, telah hilang.

BACA JUGA:Gegara Korek Api, Warga Tulang Bawang Dikeroyok Saat Ronda

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa kunci ring pas, 1 obeng, 1 CDI motor Yamaha Jupiter Z, juga 1 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada di bengkel tersebut, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Banjit.

“Berdasarkan laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan ahirnya pada Senin 2 Januari 2023, pukul 19.30 WIB Tekab Presisi 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NR alias Ali di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan," ugkapnya.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Otong yang juga masih satu kelurahan oleh tersangka Ali, dengan tanpa perlawanan.

"Atas perbuatan itu keduanya akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Supriyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: