Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin dari Lembaga OJK

Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin dari Lembaga OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah pinjol resmi dan aman. FOTO NET--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat adanya pinjaman online (pinjol) sebanyak 102 layanan di sepanjang tahun 2022 kemarin.

Seperti yang diketahui, masyarakat kini banyak yang terjerat kasus layanan pinjol ilegal. Dalam perjalanannya pada Maret 2022 lalu pun, lembaga tersebut turut mencabut izin usaha Uang Teman. 

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal dengan hanya meminjam pada layanan pinjol yang bersifat resmi, terdaftar, serta memiliki izin dari lembaga OJK.

Namun bagi masyarakat yang sudah terlanjur nyemplung ke layanan pinjol ilegal, mereka yang terjebak diharapkan bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Lebih Cepat! Begini Cara Daftarnya Agar Lolos

Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), lembaga tersebut bisa melakukan pemblokiran dan memberikan penanganan lebih lanjut serta menginformasikan kepada masyarakat lainnya agar tidak mengakses layanan ilegal tersebut.

Sebab masyarakat yang terjerat pinjol disarankan untuk langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, apalagi bila sudah mendapatkan teror yang bersifat intimidatif.

Dalam hal ini, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kanal komunikasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas supaya mengecek terlebih dahulu status izin penawaran yang diterima saat hendak melakukan pinjaman online alias pinjol.

Caranya pun cukup mudah yaitu dengan menghubungi kontak OJK 157, melalui nomor telepon 157 atau bisa juga melalui layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

BACA JUGA: 9 Pejabat Fungsional Pemprov Lampung Dilantik, 7 Diantaranya Terkait Penyetaraan Jabatan

Adapun daftar pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK adalah sebagai berikut :

1. Finmas – finmas.co.id;

2. KlikA2C – klika2c.co.id;

3. Akseleran – akseleran.co.id;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: