LKPj Tak Disampaikan di Musprov FORKI Lampung, Peserta dan Perguruan Karate Lapor ke Kejati Lampung

LKPj Tak Disampaikan di Musprov FORKI Lampung, Peserta dan Perguruan Karate Lapor ke Kejati Lampung

Peserta Musprov dan beberapa Dojo Karate di Lampung melaporkan ke Kejati Lampung terkait LKPJ.-Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Musyawarah provinsi (Musprov) X Federasi Karate-do Indonesia (FORKI) Lampung 2022 yang beragendakan pemilihan ketua periode 2022-2026 beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 

Diketahui, dalam Musprov FORKI Lampung pada 26 Desember 2022 di Hotel Kurnia, Bandar Lampung, Hannibal kembali terpilih menjadi ketua. 

Beberapa peserta Musprov dan perguruan karate melaporkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) FORKI Lampung periode 2018-2022 ke Kejati Lampung. 

Perwakilan peserta Musprov dan perguruan dojo karate mendatangi Kejati Lampung, Kamis 5 Januari 2022. 

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Atensi Daerah Bentuk Tim Pengawasan Verfak Bacalon Anggota DPD RI

Taren Sembiring, karateka senior Lampung menjelaskan, kedatangannya untuk melaporkan LKPj FORKI Lampung yang ia nilai tidak transparan.

"Ya, kami melaporkan ke Kejati Lampung karena LKPj yang berisi dana hibah dari KONI Lampung ini tidak disampaikan," kata Taren Sembiring di Kejati Lampung kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2022. 

"Tidak ada transparansi saat Musprov," sesalnya.

Ulul Azmi Soltiansa, Ketua Pengprov Institusi Karate-do Indonesia (INKAI) Lampung menambahkan, kepengurusan FORKI Lampung 2018-2022 di Musprov harusnya menyampaikannya secara detail laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) penggunaan dana hibah dari KONI Lampung dan sudah mendapat pengesahan dari badan pengawas FORKI dan sudah diaudit oleh akuntan publik. Sesuai pasal 33 AD/ART FORKI. 

BACA JUGA:Lampung Masuk Kategori Perdagangan Satwa Liar Paling Tinggi di Indonesia

"Setelah mendapat protes keras akhirnya disampaikan LKPJ itu di Musprov. Dan anehnya di LKPJ juga tidak ada nominal uang yang disebutkan, berapa hibah dan berapa yang sudah terpakai. Padahal informasi yang didapat dana hibahnya mencapai sekitar Rp15 miliar sejak 2018," ungkapnya. 

Ulul Azmi menjelaskan,  seharusnya dana hibah dari KONI ke FORKI Lampung itu disampaikan saat Musprov ataupun rapat kerja provinsi (Rakerprov) FORKI Lampung yang digelar minimal satu kali dalam setahun.

"Sampai saat ini sejak 2018, kepengurusan FORKI Lampung tidak pernah mengadakan Rakerprov," ucap Ulul Azmi. 

Menurut Ulul Azmi, LKPJ harus dilaporkan ke anggota karena hal tersebut uang rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: