Walau PPKM Dicabut, KBM di Kota Metro Tetap Terapkan Prokes

Walau PPKM Dicabut, KBM di Kota Metro Tetap Terapkan Prokes

Ilustrasi sekolah. (Pixabay)--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kegiatan belajar mengajar di Kota METRO tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan kewaspadaan varian baru dari Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi yang diwakili Sekretaris Disdikbud Deddi Hasmara mengatakan, meski saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Metro telah dicabut, pihaknya meminta sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan bagi siswanya.

“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Ini langkah kita sebagai kewaspadaam terhadap varian baru,” ujarnya Kamis 5 Januari 2023.

Dikatakannya, pihaknya pun sudah memberikan informasi tersebut ke satuan pendidikan. Ada beberapa hal yang harus tetap dilakukan meski status PPKM telah dicabut.

Antara lain, siswa tetap membawa bekal dan air minum dari rumah, dan membawa perlengkapan pribadi sendiri. Saat berangkat sekolah, dipastikan siswa dalam keadaan sehat, dan menggunakan masker.

Sebelum memasuki kelas, peserta didik tetap dianjurkan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Menjaga jarak di kerumunan, dan menjaga batuk etika dan bersin.

"Jangan lupa membersihkan tangan sebelum ataupun sesudah menggunakan transportasi publik, dan antar-jemput," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Metro tetap mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. 

Sebab, kegiatan keramaian masih harus dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menyampaikan, meski telah ada pencabutan status PPKM, masyarakat tetap harus mematuhi beberapa hal.

“Seperti tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada kegiatan yang mengundang keramaian, masih harus meminta surat rekomendasi dari satgas Covid-19,” ujarnya Senin, 2 Januari 2023.

Untuk diketahui, melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali, status PPKM di Indonesia resmi dicabut. 

Hal tersebut menyusul hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan status PPKM secara Nasional. Pencabutan status PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri No. 53 tahun 2022,tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada masa transisi menuju Endemi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: