Kajari Bandar Lampung Beri Target Kasi BB Bereskan Aset Alay Tahun Ini

 Kajari Bandar Lampung Beri Target Kasi BB Bereskan Aset Alay Tahun Ini

Kajari Helmi Hasan memimpin sertijab Kasi BB baru. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menargetkan Miryando Eka Putra Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) membereskan aset Sugiarto Wiharjo dan almarhum Satono dua terpidana kasus korupsi APBD Lamtim. 

Hal itu ditegaskan Kajari Helmi Hasan kepada wartawan setelah memimpin serah terima jabatan Kasi BB dari Ditta Ardian kepada Miryando Eka Putra.

Kajari Helmi Hasan menerangkan, untuk tahun 2023 ini aset Sugiarto Wiharjo alias Alay sudah diserahkan ke Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan lelang, terutama aset gudang Sharp milik Alay di Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Target gudang Sharp itu seharusnya bisa dilelang pada 2022. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena masih pengurusan administrasi lelang.

BACA JUGA:Batas Akhir Pencairan Bansos DTU 2 Persen Pemprov Lampung Berakhir Hari Ini

"Sebenarnya sudah dapat tiket (lelang) di KPKNL. Mudah- mudahan sekali lelang langsung terjual," ungkapnya. 

Pihaknya juga sudah melakukan aset tracing milik almarhum Satono. Sudah ada lima aset milik almarhum Satono ditaksir senilai Rp 6,9 miliar yang kini sudah diblokir.

Namun, Kajari Helmi Hasan mengutarakan pihaknya masih terus mengejar aset milik almarhum Satono yang lain.

"Sekarang masih kita lakukan aset tracing. Sudah ada lagi beberapa aset yang kita dapatkan dan akan diblokir lagi," beber Helmi Hasan. 

BACA JUGA:Simak Daftar Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48, Durasi Lebih Panjang

Target lain, Kajari meminta pengelolaan barang bukti lebih optimal lagi, dan barang rampasan negara bisa dilakukan pelelangan.

"Kita harapkan tahun 2023 semua pelelangan tahun ini bisa kita ajukan supaya bisa menambah PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kita dan termasuk uang pengganti kerugian negara," ucap Kajari Helmi Hasan.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyita aset milik almarhum Satono, mantan terpidana korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim). 

Dalam kasus itu diketahui melibatkan dua terpidana, yakni Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Bos Bank Tripanca, dan mantan Bupati Lampung Timur almarhum Sutono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: