Selain Anak Tiri, Pria Asal Panjang Ini Juga Cabuli Anak Tetangganya

Selain Anak Tiri, Pria Asal Panjang Ini Juga Cabuli Anak Tetangganya

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Diamankan usai cabuli anak tiri sendiri, BR pria asal Panjang, Bandar Lampung, ini ternyata juga pernah mencabuli anak tetangganya sendiri berusia 12 tahun.

BR sebelumnya telah diamankan oleh Polisi usai dirinya melakukan pencabulan kepada anak tirinya sendiri berinisial VA (10) yang masih duduk di bangku sekolahan Kelas 1 SDN.

BR diamankan oleh Polisi pada Senin 2 Januari 2023 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri pelaku atas dugaan telah mencabuli anak tirinya yang berinisial VA 10 tahun.

Dalam ungkap kasus pada Jumat 6 januari 2023, Kapolsek Panjang Kompol M.Joni mengatakan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban VA (10) dan berdasarkan keterangan korban kemudian anggota langsung mengamankan pelaku yang merupakan ayah tiri dirumahnya.

BACA JUGA:Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2019 hingga 2022 sebanyak 8 kali.

"Pelaku BR melakukan aksi memaksa serta megiming imingi dengan imbalan uang sebesar 100 ribu rupiah," kata Kompol M. Joni kepada hari Jumat, 6 Januari 2023.

Kemudian pelaku juga mengancam apa bila korban menceritakan kepada ibunya atas kejadian itu mangka ibu korban akan dibunuh.

Kompol Joni juga menyebutkan pada tahun 2022 selain anak tiri nya, pelaku  juga telah melakukan dua kali perbuatan  pencabulan itu kepada anak tetangganya inisial NA 12 tahun. 

BACA JUGA:15 Pejabat Eselon II dan III Lampura Dilantik

Ironisnya, pelaku BR melakukan aksi tersebut terhadap anak tirinya VA di kamar rumahnya sendiri saat istri nya sedang bekerja.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2016 ,Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Sementara, Pelaku BR (57) mengatakan terpaksa melakukan persetubuhan karena dipengaruhi nafsu. "Terpaksa melakukan Hasyrat ke anak tiri karena istrinya bekerja diluar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,  BR (57) Pria yang sehari hari bekerja srabutan, warga Kampung Sinar Kuala Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang Bandar Lampung tega melakukan aksi persetubuhan anak tiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: