Terlalu! Oknum Guru di Lampung Timur Bobol ATM Rekan, Kuras Uang Sampai Segini

Terlalu! Oknum Guru di Lampung Timur Bobol ATM Rekan, Kuras Uang Sampai Segini

Anggota Polres Lampung Timur mengamankan dua oknum guru yang diduga terlibat pembobolan ATM. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua guru wanita di SD negeri Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur diamankan polisi. Keduanya, EN (45) dan SH (59) diduga terlibat pembobolan ATM. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menyebutkan, EN dan SH diduga membobol ATM milik Sri Muslimah (59), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara. 

Sri Muslimah merupakan rekan kerja kedua oknum guru di SD negeri di Kecamatan Raman Utara tersebut.

Pencurian itu dilakukan EN yang berprofesi sebagai guru honor bersama SH yang berstatus guru PNS pada 12 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Kunjungi Pasar Gintung Bandar Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Borong Beras

Modusnya, mereka membuka dompet korban yang diletakkan di meja ruang guru. Kemudian, mengambil ATM berikut kertas bertuliskan nomor PIN.

Selanjutnya, kedua oknum guru ini menarik uang hingga senilai Rp50 juta menggunakan ATM korban di sebuah agen BRI Link di Kecamatan Batanghari Nuban.

Mengetahui ATM-nya raib, korban melapor ke Polsek Raman Utara. Kepada petugas, korban yang berstatus guru PNS menuturkan, uang di dalam ATM merupakan tabungan dari gajinya yang akan digunakan untuk biaya berangkat umrah ke tanah Mekkah. 

Menindaklanjut laporan korban, gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Raman Utara mengamankan mengamankan EN dan EH, pukul 01.00 WIB, Sabtu 7 Januari 2023. 

BACA  Kasus Stunting di Bengkulu, Terbanyak Dari Kabupaten Ini

Selain mengamankan kedua oknum guru tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 50 juta, 2 buah ATM BRI dan satu unit sepeda motor Honda BeAt. 

Atas perbuatannya, kedua oknum guru dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junct pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang atau 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian biasa dengan perbuatan berulang. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

“Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution. 

Masih terkait pencurian, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Polsek Melinting dan Polsek Gunung Pelindung menangkap bandit pembobol rumah, AH (48) warga Kecamatan Jabung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: