Kabar Baik, Pemilik KIS BPJS dan PBI JK Akan Terima Bantuan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Kabar Baik, Pemilik KIS BPJS dan PBI JK Akan Terima Bantuan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk pengguna dan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)  dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) juga Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Bagi pemilik KIS BPJS dan PBI JK berkesempatan mendapatkan Bansos PKH Kemensos yang nantinya akan cair di tahun 2023.

BACA JUGA:Just Info! Segini Anggaran Ngopi Pimpinan DPRD Lampung Barat

Untuk informasi, program KIS BPJS Kesehatan selama ini terdiri dari dua jenis, yakni Kartu Indonesia Sehat berbayar dan yang tidak berbayar alias iuran dananya ditanggung oleh Pemerintah.

Bagi masyarakat yang menjadi peserta penerima bantuan BPJS Kesehatan PBI JK, tak hanya mendapat kemudahan berupa berobat gratis tapi berpeluang bansos PKH Kemensos yang akan cair di tahun 2023.

BACA JUGA:Ditutup 6 Januari, 1.398 KPM Tak Ambil Bansos, Rp1,04 miliar Kembali Ke Negara

Berikut ini penelusuran Radar Lampung tentang Pemilik Kis Kesehatan yang berhak berkesempatan mendapat bansos PKH Kemensos di tahun 2023 ini, yakni

1. Pemilik KIS yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

BACA JUGA:Ratusan Warga Tanggamus Diserang Penyakit Ini, Satu Orang Meninggal

2. Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah , sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.

Kendati demikian ada syarat utama agar pemilik KIS PBI JK bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah, syarat tersebut yaitu namanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: