Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar SS
Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar sabu-sabu (SS) ini cukup meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya maupun tetangga kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Berkat laporan masyarakat, HL (47), warga Kampung Negrikepayungan, Kecamatan Pubian, diringkus Satresnarkoba Polres Lamteng, Minggu 8 Januari 2023.
Kasatreserse Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat atas keresahan peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Pubian.
''Kita lakukan penyelidikan dan meringkus HL. HL ini menjadi pengedar SS yang selalu menjajakan kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya maupun tetangga kampung," katanya.
BACA JUGA:Pakai Mobil Tahanan dan Rompi KPK, Karomani Cs Jalani Sidang Perdana
Dalam penangkapan HL, kata Yofi, pihaknya melakukan undercover buy. Setelah sepakat ditentukan lokasinya. Tersangka diringkus di Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga.
"Tersangka sempat hendak kabur ketika akan diringkus. Untungnya kita sigap sehingga tersangka bisa dibekuk dengan sejumlah barang bukti SS satu paket yang simpan dalam kotak rokok seberat 0,85 gram dan sepuluh plastik klip kosong di atas meja depan tersangka," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: