Waduh, Remaja Pacaran Berbuat Cabul
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan juga terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Tersangka dan korban sama-sama anak di bawah umur.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan, tersangka SA (15), warga Kecamatan Punggur, diamankan di rumahnya, Senin 9 Januari sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kasus ini dilaporkan ibu korban NN (15), warga Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur, yang tak terima masa depan putrinya dirusak," katanya.
Kronologis kejadian, kata Mualimin, korban NN yang masih kelas 3 SMP dihubungi pacarnya SA dan meminta main ke rumah, Selasa 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Korban Cabul Bertambah 4 Orang, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
"NN datang sekitar pukul 13.00 WIB ke rumah tersangka ditemani seorang teman wanitanya. Di rumah tersangka, teman korban hanya menunggu di luar rumah. Korban masuk dan duduk di ruang tamu. Tersangka langsung mengambil HP korban dan untuk dicek," ujarnya.
Tersangka, kata Mualimin, merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun, Korban menolak karena takut. Sehingga, tersangka mengancam untuk putusan.
"Kalau kamu nggak mau, kamu saya putusin dan HP kamu saya minta. Akhirnya korban mengiyakan. Korban diajak ke dalam kamar dan dicabuli. Tersangka menyatakan kalau ada apa-apa siap bertanggung jawab," kata Mualimin menirukan perkataan tersangka.
Usai mencabuli, sambung Mualimin, Tersangka minta tak cerita kepada siapa pun. Setelah selesai melampiaskan nafsunya, keduanya ngobrol kembali di ruang tamu dan Korban pun pamit pulang bersama temannya.
BACA JUGA:Terapkan ‘Wealth Management For All’, Bisnis Nasabah Premium BRI Meningkat 22,5 Persen
Terungkapnya kasus ini, pasca kejadian korban sering murung hingga mengundang kecurigaan ibunya.
''Korban diinterogasi ibunya. Terus didesak, korban akhirnya menceritakan perihal yang terjadi. Tidak terima dengan apa yang dialami putrinya, sang ibu melaporkan kasus ini ke Polsek Punggur, 8 November 2022. Kasus ini kita tindak lanjuti," katanya.
Dari keterangan tersangka, kata Mualimin, perbuatan cabul sudah dilakukan empat kali.
"Berdasarkan keterangan tersangka sudah empat kali melakukan hubungan suami-istri dengan korban," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: