Tak Bayar Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Ditahan

Tak Bayar Pajak, Mantan Anggota DPRD Metro Ditahan

Mantan anggota DPRD Metro diamankan Kejari Metro. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.COID - Mantan anggota Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota METRO periode 2014-2019, Alz alias Alizar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana bidang perpajakan. Alz alias Jinggo ditetapkan bersama dua orang lainnya yaitu SFK alias Soni Febrian Kusuma yang merupakan direktur pada CV Karya Timur Perkasa. Dan Ibu Rumah Tangga berinisial KA alias Karlena. 

Namun, pada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro, terlihat hanya Alz dan SFK yang dihadirkan. KA tidak hadir dikarenakan sakit.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan.

“Penyerahan dilakukan oleh penyidik PPNS pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung,” ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Toko di Shopping Center Metro Diganti Kunci

Ia menuturkan, Alz dengan dua orang lainnya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, Jo pasal 43 undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan sebagai dimana telah di ubah dengan undang undang nomor 16 tahun 2009.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari kedepan. Sejak 11 Januari sampai 30 Januari 2023 mendatang.

“Satu tersangka, Ka, tidak hadir karena sakit. Ada keterangan dokternya,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Alz dan rekannya terbukti telah merugikan negara sebesar Rp130 juta.

BACA JUGA:Bukan di Sumatera Barat, Air Danau Berubah Hitam, Puluhan Ribu Ekor Ikan Mati Mendadak

“Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 130 Juta," katanya.

Saat ditanyakan mengenai salah satu tersangka yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Kajari mengatakan itu merupakan hak dari para tersangka.

“Boleh ya, itu adalah haknya untuk mengelak,” tukasnya.

Untuk diketahui, Penetapan tersangka sesuai dengan siaran pers nomor PR-02 kph.3/1/2023, dan terbukti merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp130 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: