DPO Lihai, Akhirnya Pelaku Tertangkap

DPO Lihai, Akhirnya Pelaku Tertangkap

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

radarlampung.co.id. - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti suatu saat juga jatuh. Ya, kelihaian AS alias Asahak (27), warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, lari dari kejaran petugas harus berakhir.

Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana menyatakan tersangka AS alias Asahak berhasil diringkus tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar saat berada di wilayah Kecamatan Gunungsugih, Rabu 11 Januari 2023.

"DPO curat sejak April 2022 ini cukup lihai. Selalu berpindah tempat menghindari kejaran anggota," katanya.

Tersangka AS alias Asahak, kata Tatang, terlibat pencurian motor bersama GH (sedang menjalani hukuman, Red).

BACA JUGA:Jajakan Narkoba Lewat Instagram, Amankan Empat Tersangka

"Korbannya Yolanda, warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Selasa 26 April 2022. Tersangka AS alias Asahak dan GH telah mencuri motor Honda BeAT BE 2541 IB milik korban. Motor korban hilang di parkiran teras rumah sepulang bekerja," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tatang, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: