Catat! Formasi Ini Menjadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023

Catat! Formasi Ini Menjadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023

Pemerintah memastikan rekrutmen CPNS 2023 dengan sejumlah formasi yang menjadi prioritas. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Diumumkan, Hanya 16 Peserta Lolos

Selanjutnya proses rekrutmen CPNS dengan sangat selektif.

Arah kebijakan terakhir adalah mengurangi rekrutmen posisi jabatan yang bakal terdampak transformasi digital. 

Saat ini pemerintah dalam proses menganalisa posisi apa saja yang bisa terdampak perkembangan dunia digital. 

Abdullah Azwar Anas menyebut, perubahan dunia digital sangat cepat. Terkait hal ini, pemerintah mesti cepat beradaptasi agar tidak ketinggalan. 

BACA JUGA: KemenPANRB Umumkan Hasil Masa Sanggah Pelamar PPPK Nakes, Ini Berkas dan Yang Wajib Disiapkan

Terkait persiapan rekrutmen CPNS 2023, Menteri Abdullah Azwar Anas meminta pendataan dan pengusulan kebutuhan pegawai yang harus diisi dari masing-masing instansi. 

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” tegas Abdullah Azwar Anas. 

Sementara berdasar peraturan Menpan RB Nomor 45/2022, diatur terkait nomenklatur jabatan pelaksana. 

Penetapan nomenklatur jabatan pelaksana ini berdasar syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

BACA JUGA: Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Diumumkan, Hanya 16 Peserta Lolos

Untuk nomenklatur jabatan pelaksana tersebut ditetapkan oleh menteri yang didasarkan usulan dari instansi teknis. 

Usulan ini setidaknya memuat  klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas dan uraian tugas jabatan.

Kemudian syarat jabatan, hasil kerja atau output jabatan, kualifikasi pendidikan dan atau profesi serta kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Usulan juga memuat kedudukan jabatan atau peta jabatan dan informasi faktor jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: