Kabar Baik, BPPRD Kota Metro Ajukan Rencana Pembebasan Denda Tunggakan Pajak
Ilustrasi pajak--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro telah mengajukan rencana untuk pembebasan denda bersyarat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan, mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke pimpinan untuk kebijakan pembebasan denda bersyarat PBB-P2 tahun 2022.
BACA JUGA:Kades Doble Job, Disoal Elemen Masyarakat
Namun, usulan tersebut masih dalam proses pengajuan. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan nantinya bisa mengikuti dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
“Iya, pembebasan denda kan tidak untuk seluruh tahun, tapi pembayaran PBB-P2 di tahun 2022 saja. Seperti pembayarannya hanya sampai batas waktu kapan,” katanya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran
Pengusulan pembebasan denda untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 di Kota Metro. Pasalnya, hingga akhir tahun, realisasi PBB-P2 belum mencapai yang ditargetkan.
“Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 lalu target kita sebesar Rp6,3 miliar, tapi hanya tercapai Rp4,1 miliar. Jadi memang tak sampai 100 persen. Dengan usulan pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: