Pengedar Pil Hexymer Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan Di Sini

Pengedar Pil Hexymer Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan Di Sini

Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan HM yang diduga terlibat peredaran pil Hexymer. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus peredaran pil Hexymer

Polisi mengamankan HM (59), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu.

Dalam penangkapan yang berlangsung Jumat, 13 Januari 2023 itu, disita barang bukti 15 plastik klip berisi 149 butir pil Hexymer siap edar.

Kemudian uang tunai Rp 120 ribu dan satu buah dompet yang digunakan untuk menyimpan pil Hexymer.

BACA JUGA: Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Punya Harta Segini

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond membenarkan penangkapan tersebut. 

HM diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 13 Januari 2023. Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. 

"Kemarin sore Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal berinisial HM," sebut Iptu Yudi Raymond  mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi. 

Desember 2022 lalu, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pemuda yang diduga pemilik ribuan butir pil Hexymer.

BACA JUGA: Resmi! Pakai Kartu KIS PBI Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Begini Cara Daftarnya

Kedua tersangka adalah PS (22), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuh Turi, Tegal, Jawa Tengah dan RB (20), pemuda yang berasal dari Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung.

Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, PS diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa 20 Desember 2022 saat berada di rumah neneknya di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu. 

Dari pemuda itu, disita barang bukti dua buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, satu unit ponsel, botol warna putih dan uang tunai Rp 50 ribu. 

Sekitar tiga jam kemudian, RB ditangkap saat berada di sebuah kosan, Pekon Sidoharjo, Pringsewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: