Anak Tetangga Dicabuli Dua Kali, Terungkap Korban Sakit Perut
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sungguh biadab perbuatan AK (34), warga Kampung Sendangagung, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah. Tega-teganya, dua kali mencabuli anak tetangganya.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan menyatakan, aksi bejat AK terungkap setelah korban E (15) bercerita kepada orang tuanya hingga melapor ke polisi, Sabtu 7 Januari 2023
"Tersangka kita amankan di rumahnya, Jumat 13 Januari 2023," katanya.
Kronologis kejadian, kata Yudi, korban tinggal bersama ibunya di kontrakan tak jauh dari rumah tersangka.
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Penawar Tama Tulang Bawang, Puluhan Rumah dan Fasum Rusak
"Korban sering main ke rumah tersangka. Kebetulan tersangka punya balita dan korban sering bermain. Rupanya ketika korban sedang bermain dengan anak tersangka mengundang niat jahat. Apalagi istri tersangka sering pulang ke rumah orang tuanya di kampung sebelah," ujarnya.
Peristiwa pencabulan, kata Yudi, terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. ''Ketika orang tua korban sedang tidak berada di kontrakan, tersangka tiba-tiba masuk dari pintu belakang. Lalu mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut korban. Korban diancam, 'Jangan bilang orang tua mu. Kalau sampai bilang akan saya pukul nanti.' Korban dibawa ke kamar dan dicabuli," ungkapnya.
Satu minggu kemudian, kata Yudi, tersangka kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.
''Korban dipanggil saat lewat depan rumahnya. Korban kembali dicabul. Tapi kali ini di rumah tersangka ketika sang istri tak ada di rumah," katanya.
BACA JUGA:Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini
Setelah kejadian ini, kata Yudi, korban sering mengeluhkan sakit perut.
"Ibu korban yang curiga menginterogasi. Alangkah terkejutnya sang ibu mengetahui kebejatan tersangka yang merupakan tetangganya. Tersangka dilaporkan ke polisi hingga kita amankan," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Serang Polisi Pakai Garpu, Residivis Didor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: