Masuk DPO, Begini Status Kades yang Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi diberhentikan. (Pixabay)--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara ES.
ES masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur, lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2019.
Hingga kini, keberadaan ES yang masuk DPO terhitung 7 Januari 2023 belum diketahui.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur Yudi Irawan mengatakan, ES diberhentikan sementara karena tidak jelas keberadaannya.
BACA JUGA: Cukup lewat HP, Dapat BSU 2023 dan Kartu Prakerja Sekaligus, Mau Tahu Caranya?
Begitu menerima surat pemberitahuan dari Polres Lampung Timur tentang status DPO terhadap ES, Dinas PMD langsung mengajukan surat usulan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Kepala Desa Braja Sakti.
"Surat usulan telah kami sampaikan kepada Bupati Lampung Timur," kata Yudi Irawan, Selasa 17 Januari 2023.
Yudi menuturkan, dengan pemberhentian sementara itu, roda pemerintahan Desa Braja Sakti dipimpin Sekretaris Desa sebagai pejabat sementara.
"Setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan ES terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap," tegas Yudi Irawan.
BACA JUGA: Mau Tunjangan Rp 750 Ribu Tiap Bulan? Ikut Beasiswa Karya Salemba Empat, Cek Persyaratannya
Terpisah, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kanit Tipikor Iptu Hendra Abdurahman menyatakan, ES diduga terlibat kasus korupsi DD tahun 2019.
Perbuatan ES menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Lampung Timur sudah dua kali melakukan pemanggilan.
Namun ES tidak memenuhi panggilan. Bahkan keberadaannya tidak diketahui sehingga Polres Lampung Timur menerbitkan surat DPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: