Perbedaan SNBP dan SNBT, Calon Mahasiswa Baru Tahun 2023 Wajib Tahu

Perbedaan SNBP dan SNBT, Calon Mahasiswa Baru Tahun 2023 Wajib Tahu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa adanya skema baru dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2023--Ilustrasi Freepik

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bagi calon mahasiswa baru yang akan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023, perlu kalian ketahui perbedaan antara SNBP dan SNBT agar tidak keliru.

Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan adanya beberapa perubahan dalam Skema Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiawa Baru (SNPMB) PTN tahun 2023.

Jika sebelumnya seleksi masuk PTN yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), pada tahun ini diganti menjadi SNBP dan SNBT.

Lalu apa saja perbedaan pada keduanya.

Perubahan skema tersebut disampaikan oleh Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasisiwa Baru Program Diploma dan Program Sarjana di Peruruan Tinggi.

BACA JUGA:Begini 3 Kesalahan Umum Saat Mendaftar PTN Jalur SNBP, Simak Penjelasanya

Melalui keputusannya tersebut, maka seleksi masuk PTN 2023 resmi menggunakan skema baru dengan tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP, Seleksi Nasional Bersarkan Tes atau SNBT dan seleksi mandiri PTN.

Seleksi SNBT dan SNBP

Untuk seleksi, SNBT akan diambil berdasarkan hasil tes UTBK atau dengan kriteria lain yang telah ditetapkan oleh PTN masing-masing.

Hasil tes tersebut dapat dipakai untuk penerimaan mahasiswa di Jalur Mandiri PTN tertentu.

Sementara untuk seleksi SNBP, dinilai berdasarkan nilai akademik siswa yakni dari nilai lapor atau nilai akademik siswa saja mulai dari semester 1 sampai semester 5.

Dan dapat dinilai berdasarkan prestasi akademik atau non akademik yang telah ditetapkan PTN.

Biaya SNBT dan SNBP

Untuk informasi  SNBT, siswa dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu. Dan untuk cara pembayarannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dikutip dari berbagai sumber