Bersama BRI, Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Perbankan Pembuat dan Penyebar APK Palsu
Bank Rakyat Indonesia (BRI) membantu aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK.--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) membantu aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK.
Pelaku dalam melakukan aksinya, bermodus phising melalui jejaring platform sosial media. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat 19 Januari 2023, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Penangkapan itu, BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses penangkapan para pelaku yang berjumlah 13 orang.
Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.
BACA JUGA:Kejari Lampura Klaim Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll).
Kemudian, pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; yang terakhir pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
BRI bekerjasama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Akibat hal tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengatakan BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.
“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: