Kejari Lampura Klaim Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Kejari Lampura Klaim Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Kepala seksi intelejen Kejari Lampura, Rafli saat saat di wawancarai awak media --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengklaim memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 367 juta dalam perkara yang ditangani seksi pidana khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2022.

Selain dari menyelamatkan uang negara, terdapat pidana umum yang juga meningkat yakni perkara perlindungan terhadap anak dan narkoba.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Akhmad Raflijansyah Pasra, menjelaskan sepanjang tahun 2022 pihaknya mencatat terdapat 322 perkara pidana umum yang masih tahap penuntutan.

"Selain dari perkara narkoba dan perlindungan anak yang mendominasi terdapat perkara ketertiban umum seperti perjudian, pencurian dengan kekerasan, dan tipu gelap," kata Rafli,. Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:BPKAD Lampura Surati KPK, Ternyata Ini Isi Suratnya

Diterangkannya, untuk perkara di pidana khusus (Pidsus) selama tahun 2022 lalu telah melakukan penyelidikan dua perkara, penyiikan dua perkara, dan  penuntutan lima perkara, kemudian eksekusi tiga perkara.

"Dengan proses pengembalian atau pemulihan keuangan Negara sebesar 355 juta," ujar dia.

Sementara itu, untuk perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lanjutnya, terdapat lima perimbangan hukum, 31 kegiatan non litigasi, satu kegiatan litigasi.

"Datun juga melakukan pemulihan keuangan Negara melalui seksi perdata dan tata usaha Negara sebesar Rp 12 juta," katanya.

BACA JUGA:Tiga Rumdis Kejari Lampura Dibobol

Untuk perkara yang dilaksanakan restorativ justice selama tahun 2022 berjumlah 6 perkara, terutama perkara yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan merupakan bukan pengulangan tindak pidana.

Sementara itu, untuk total dari PNBP yang di hasilkan selama tahun 2022, berjumlah Rp 378 juta.

Ditambahkannya, penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Lampura selama tahun 2022 telah menjalankan sembilan kegiatan penyuluhan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: