Iklan Bos Aca Header Detail

Eks Inspektur Bebas, Begini Tanggapan Kejari Lampung Utara

Eks Inspektur Bebas, Begini Tanggapan Kejari Lampung Utara

Terkait putusan pengadilan negeri kotabumi, yang memutuskan mantan inspektur Lampung Utara bebas, Kejaksaan Negeri Lampung Utara tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait putusan pengadilan negeri kotabumi, yang memutuskan mantan inspektur Lampung Utara bebas, Kejaksaan Negeri Lampung Utara tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Pembacaan putusan pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 yang mana amar putusannya nomor: 2/pid.pra/2024/pn kbu tanggal 21 mei 2024 oleh hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig yang mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.

Putusan itu, Menyatakan surat penetapan tersangka nomor: 1358/l.8.13/fd.1/05/2024 tanggal 03 mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lampung utara nomor: 02/l.8.13/fd.1/07/2023 tanggal 20 juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terkait hal tersebut kejari sedang mempelajari putusan hakim pra-peradilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Perketat Perjalanan Study Tour

"Pada dasarnya proses penyidikan dapat dilakukan kembali," Terang Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pendapat ahli dr. Rinaldy amrullah, yang diajukan oleh pihak kejaksaan dalam persidangan.

Pada pokoknya sependapat dengan penyidik yang berpendapat proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kami juga telah menghadirkan ahli pada persidangan, Ia sependapat dengan penyidik kejari, jika segala proses hukum dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP," Ungkap guntoro.

BACA JUGA:Gebyar Undian Chandra Periode Selanjutnya Bakal Hadirkan Lebih Banyak Hadiah

Selanjutnya, terhadap penanganan perkara an. Tersangka RHP selaku kepala kepala laboratorium pengujian teknik sipil (lpts) UBL yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pada jasa konsultansi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A. 2022. Secepatnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri tipikor tanjung karang.

"Untuk tersangka RHP dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri tipikor tanjung karang.” Kata kasi intel kejari lampung utara tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: