Kepala LPTS UBL Ronny HP Menang Gugatan Prapid, Hakim: Penetapan Tersangka oleh Kejari Lampura Tidak Sah

Kepala LPTS UBL Ronny HP Menang Gugatan Prapid, Hakim: Penetapan Tersangka oleh Kejari Lampura Tidak Sah

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba S.T., MSc.E., Ph.D memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba S.T., MSc.E., Ph.D memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 - 2022 dinyatakan tidak sah.

Hal ini diungkapkan Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum selaku penasehat hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL.

"Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pesawaran Cukup Mengkhawatirkan

Diketahui, sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024.

Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah tidak sah.

Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian: Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA:Wujudkan Mimpi Hunian Ramah Lingkungan dengan KPR BRI Green Financing

Kemudian, Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: