Mantan Kades di Mesuji Lampung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,1 Miliar

Mantan Kades di Mesuji Lampung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,1 Miliar

Tersangka Mafia Tanah di Mesuji, Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi.

Kasi Pidsus, Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, menerangkan Kejari Mesuji telah menetapkan Juwadi menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

Menurutnya Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024.

Perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau senilai Rp. 3.179.283.250 tiga milyar seratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah.

BACA JUGA:Janjikan Proyek di Lampung Tengah, Wanita Ini Diamankan Polres Metro

BACA JUGA:Sukses Gali Potensi Pertanian dan Wisata, Ini Cerita Desa Cikaso yang Raih Juara Desa BRILian

“Perbuatan tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikian tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak. Tersangka mendaftarkan tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018,” kata Leonardo, Rabu, 31 Juli 2024.

Dimana hal ini bertentangan dengan: Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.

PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksaanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

BACA JUGA:Jangan Abai, Ternyata Ini Pentingnya Membuat Akta Kematian

BACA JUGA:Gerindra Berikan Surat Tugas kepada Reihana sebagai Bacawalkot Bandar Lampung

Sertifikat tersebut, lanjut Leonardo, atas nama Juwadi, istri, anak hingga para perangkat desa di masa kepemimpinannya pada periode 2015-2021.

"Juwadi kami tahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, kami mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: