Jangan Abai, Ternyata Ini Pentingnya Membuat Akta Kematian

Jangan Abai, Ternyata Ini Pentingnya Membuat Akta Kematian

Kadisdukcapil Bandar Lampung Febriana.-Foto: Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana menegaskan bahwa data pemilih yang wafat harus dihapus dari daftar kependudukan setelah akta kematiannya diterbitkan.

Hal itu berkaitan dengan adanya temuan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) yang mendata masih banyak warga meninggal tapi terdata hidup.

"Jadi ketika kami Disdukcapil menerbitkan surat kematian atau akta kematian, pemilih yang meninggal dunia harus dihapuskan dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), tepatnya pasca terbitnya akta," katanya, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Febriana, pembuatan akta tersebut dinilai penting. Sebab saat ini masih kerap ditemukannya warga meninggal tetap terdata hidup lantaran ketidak tahuan ahli waris yang tidak mengurus akta kematian keluarganya.

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

BACA JUGA:Teknokrat Lepas Mahasiswanya Ikuti Kejuaraan Go Kart Nasional

"Sehingga dalam pencatatan di Dukcapil yang bersangkutan itu masih hidup, itu ditemukan saat coklit oleh KPU. Ya karena kemungkinan besar mereka belum mengurus akta tersebut," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta masyarakat untuk mengurus akta kematian jika mempunyai keluarga yang telah meninggal dunia, mengingat dalam coklit penghapusan data memerlukan ahli waris.

"Maka dari itu kami meminta masyarakat Bandar Lampung agar aktif serta perhatian terhadap hal seperti ini, dengan mengajukan surat kematian sehingga penghapusan pemilih di DP4 bisa diproses setelah adanya akta kematian," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: