Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN
PT PLN (Persero) membuka kerja sama penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama penyediaan POM Listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Untk calon investor yang berminat bekerjasama dalam pengadaan SPKLU ini bisa mengakses laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/untuk register.
Dilansir dari laman layanan.pln.co.id, PT PLN (Persero) memaparkan syarat dan ketentuan kerjasama paket SPKLU PLN Model IO2 (Investor Own Investor Operate)
Ada tiga bentuk kerjasama yang ditawarkan dalam pengadaan POM Listrik atau SPKLU. Yaitu paket medium charging.
BACA JUGA: SPKLU Jadi Peluang Bisnis Baru, Ini Skema Kerjasama PLN
Kerjasama paket ini untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah yang memiliki kapasitas sekitar 25 kW.
Kemudian ada pilihan shelter outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik hingga pemeliharaan SPKLU.
Paket fast charging. Yaitu untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah berkapasitas sekitar 50 kW.
Disediakan shelter pilihan outdoor atau indoor. Lalu penyediaan instalasi pasokan tenaga listrik, serta pemeliharan SPKLU atau POM listrik.
BACA JUGA: 34 Wilayah Jadi Lokasi Pembatasan Solar Subsidi, Satu QR Code untuk Satu Kendaraan
Terakhir adalah paket ultra fast charging. Kerjasama ini kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW.
Ada penyediaan shelter outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik hingga pemeliharan SPKLU
Sementara syarat dan ketentuan pengadaan SPKLU terdiri dari
- Memiliki lahan minimal berukuran 6 x 7 meter persegi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: