Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN

Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN

PT PLN (Persero) membuka kerja sama penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: BSU 2023 Cair, Ada Masalah? Sampaikan Pertanyaan lewat Link Ini

- Memiliki modal sebagai investasi bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Calon partner tidak masuk dalam daftar hitam PLN

- Calon partner mempunyai sumber daya. Baik berupa aset, teknologi, modal, sumber daya manusia atau sumber daya lainnya yang bisa digunakan untuk mendukung kerja sama

- Calon partner tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau menderita kerugian yang berdampak besar. Ini harus melalui laporan keuangan atau dokumen terkait lainnya.

BACA JUGA: PLN Collaborates With 16 Universities for Human Resource Research and Development

- Calon partner tidak dalam kondisi berperkara atau bersengketa dengan PLN

- Mendapat perizinan lahan atau lokasi untuk digunakan sebagai pembangunan SPKLU

- Wilayah atau daerah yang memiliki peluang pasar pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian ulang

- Lokasi strategis dan sesuai supaya mudah di akses pengguna kendaraan listrik saat pengisian ulang

BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Kakek 76 Tahun Diringkus di Jakarta

- Partner tidak diharuskan memiliki IUPTL penjualan atau IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 

Setelah memenuhi persyaratan, alur pendaftaran sebagai berikut

- Sosialisasi Produk

- Proses pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: