Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN
PT PLN (Persero) membuka kerja sama penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: BSU 2023 Cair, Ada Masalah? Sampaikan Pertanyaan lewat Link Ini
- Memiliki modal sebagai investasi bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
- Calon partner tidak masuk dalam daftar hitam PLN
- Calon partner mempunyai sumber daya. Baik berupa aset, teknologi, modal, sumber daya manusia atau sumber daya lainnya yang bisa digunakan untuk mendukung kerja sama
- Calon partner tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau menderita kerugian yang berdampak besar. Ini harus melalui laporan keuangan atau dokumen terkait lainnya.
BACA JUGA: PLN Collaborates With 16 Universities for Human Resource Research and Development
- Calon partner tidak dalam kondisi berperkara atau bersengketa dengan PLN
- Mendapat perizinan lahan atau lokasi untuk digunakan sebagai pembangunan SPKLU
- Wilayah atau daerah yang memiliki peluang pasar pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian ulang
- Lokasi strategis dan sesuai supaya mudah di akses pengguna kendaraan listrik saat pengisian ulang
BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Kakek 76 Tahun Diringkus di Jakarta
- Partner tidak diharuskan memiliki IUPTL penjualan atau IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2
Setelah memenuhi persyaratan, alur pendaftaran sebagai berikut
- Sosialisasi Produk
- Proses pengajuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: