Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan
Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023.
Jika aturan itu sudah diterapkan, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun bakal dianggap bodong.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
BACA JUGA: SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran
Namun penghapusan data STNK yang mati pajak ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Hal ini seperti diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pasal 85 ayat 1 UU Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan, sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana regident Ranmor akan menyampaikan peringatan.
Untuk peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan dilakukan.
BACA JUGA: Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia
Kemudian dilanjutkan peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama diberikan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka akan diberikan peringatan ketiga.
Jangka waktunya satu bulan setelah peringatan kedua disampaikan.
Bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, dalamwaktu satu bulan sejak peringatan ketiga, langkah terakhir adalah penghapusan regident kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: