Hati-hati! Data STNK Anda Bisa Terhapus Otomatis Bila....
Puluhan miliar PKB dari kendaraan mati pajak akhirnya terserap. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Penerapan ketentuan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini akan segera diterapkan pemerintah.
Pemerintah akan menghapus data registrasi kendaraan apabila perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan sekurang-kurangnya memiliki tenggat waktu perpanjangan selama dua tahun sejak masal berlaku dari STNK miliknya habis.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
Dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ada dua hal yan menjadi dasar keputusan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pertama penghapusan atas permintaan dari pemilik kendaraan bermotor itu sendiri.
Lalu yang kedua, pertimbangan pemilik kendaraan yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:14 Orang Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 8,21 Gram Sabu dan Ekstasi
Jika kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali, maka kendaraan miliknya akan berstatus bodong permanen.
Kerugian lain yang akan dirasakan pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK adalah kendaraan miliknya dilarang dioperasikan di jalan umum.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang menyebut bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak seperti yang tertera dalam STNK akan diblokir datanya.
“Diblokir, tidak bisa diaktifkan lagi,”sebut Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: