Catat! Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi Tingkat Nasional dan Provinsi
Sebanyak 108 lembaga melakukan aktivitas pengelolaan zakat tanpa izin resmi dari Kementerian Agama. ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
Menurut dia, pada pasal 38 UU Nomor 23/2011 dengan tegas menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.
Karena itu, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin segera menyampaikan proses perizinan sesuai prosedur.
Dengan mengetahui lembaga pengelola zakat resmi, masyarakat akan terhindar dari penyalahgunaan pengelolaan dana yang dikumpulkan.
Kamaruddin menegaskan, Kemenag mengharapkan agar masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga bentukan pemerintah dan masyarakat yang mendapatkan izin operasional sesuai regulasi.
BACA JUGA: Update! Mulai 26 Januari, Pembelian Bio Solar Pakai QR Code
Daftar 37 LAZ Nasional Berizin
1. Lembaga Amil Zakat Rumah Zakat Indonesia
2. Lembaga Amil Zakat Daarut Tauhid Peduli
3. Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah
4. Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Republika
5. Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat
6. Lembaga Amil Zakat Inisiatif Zakat Indonesia
7. Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Surabaya
8. Lembaga Amil Zakat Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: