Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

Nomor porsi calon jemaah haji reguler bisa dilimpahkan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

- Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Surat tersebut diketahui RT, RW dan lurah atau kepala desa.

- Surat keterangan tanggung jawab mutlak ditandatangani jemaah yang penerima pelimpahan.

BACA JUGA: Resmi, Menteri Agama Turunkan Biaya Hidup Jemaah Haji 2023 Jadi Lebih Murah

- Salinan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. 

Untuk prosedur pelimpahan porsi, penerima harus menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat. 

Nantinya, petugas kantor kementerian agama akan melakukan verifikasi berkas. 

Jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan, akan dibuatkan surat rekomendasi ke kantor wilayah kementerian agama provinsi.

BACA JUGA: Bingung Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Kini Layanannya Bisa Lewat Aplikasi Ini

Tahap selanjutnya, penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan guna perekaman foto dan sidik jari di kantor wilayah kementerian agama provinsi.

Setelah itu, penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan di bank yang sama dengan calon jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Ketentuan lain, penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen sudah berusia minimal 12 tahun ketika pengajuan pelimpahan. 

Untuk persyaratan keberangkatan haji, paling rendah berusia 18 tahun atau sudah menikah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: