Terkait Permasalahan Tanah Super Block di Way Halim, Ini Penjelasannya

Terkait Permasalahan Tanah Super Block di Way Halim, Ini Penjelasannya

pemilik PT. Wayhalim Permai sdr Edbert, didampingi oleh Direktur operasi PT Way Halim Permai Wahyu Sugandi saat diwawancara media, Jumat 20 Januari 2023--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lahan seluas 20 Hektar di Way Halim direncanakan akan dibangun area Super Block oleh investor swasta.

Didalam area Super Block tersebut nantinya akan ada Mall, Apartemen, Rumah Sakit, Hotel, Sekolah, pusat niaga, hingga perumahan.

Namun, belakangan ini muncul informasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Super Block tersebut masih dalam sengketa.

Itu disampaikan pihak PT.Way Halim Permai yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya dan masih bersengketa.

BACA JUGA:Bandit Perampas Ponsel Diciduk, Beraksi Di Daerah Ini

Direktur Operasi PT.Way Halim Permai Wahyu Sugandi mengatakan, bahwa lahan yang akan dibangun Super Block tersebut masih bersengketa.

Untuk itu, Wahyu mengingatkan agar investor yang akan membangun Super Block untuk berhati-hati, termasuk dengan pemerintah daerah yang akan mengeluarkan perizinannya.

Wahyu Sugandi menjelaskan terkait history dari tahah tersebut, bermula dari jual beli antara PT.Way Halim Permai dengan salah satu perusahan milik MH seluas Rp 10 Hektar.

Lahan 10 Hektar yang dibeli MH tersebut seharga Rp 16,5 Miliar. 

BACA JUGA:Dosen Unila Kecelakaan di Jalinbar, Begini Kondisinya

Namun, dalam pengurusan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah (SPPHKAT), MH memalsukan paraf dari Tommy Soekianto Sanjoto Direktur Utama PT.Way Halim Permai.

PT.Way Halim Permai kehilangan hak atas tanahnya tersebut dan menggugat perbuatan MH. 

MH tebukti bersalah karena memalsukan paraf Tommy Soekianto Sanjoto dan dihukum 18 bulan penjara pada 2013 lalu oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

SPPHKAT atas tanah tersebut yang dipalsukan dibatalkan dan PT.Way Halim Permai diminta untuk mengembalikan uang Rp 16,5 Miliar ke MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: